LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (LPMD)

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)

Tugas:

Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.

Fungsi:

  1. Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
  2. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  4. Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
  6. Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

 

Data LPMD Desa Cangak

No.

Jabatan

Kategori

Keterangan

1

Ketua LPMD

Nama SUWARJO
Tempat Tanggal Lahir PEMALANG, 1-07-1964
Jenis Kelamin Laki-laki
Pendidikan Tamat SD/Sederajat
Alamat RT 07/RW 01
Surat Keputusan 20 Tahun 2021
Tanggal SK 17 April 2021
Tanggal Lantik 17 April 2021

2

Sekretaris LPMD

Nama WAHYU HIDAYAT
Tempat Tanggal Lahir PEKALONGAN, 22-06-1985
Jenis Kelamin Laki-laki
Pendidikan Diploma I/II
Alamat RT 11/RW02
Surat Keputusan 20 Tahun 2021
Tanggal SK 17 April 2021
Tanggal Lantik 17 April 2021

3

Anggota LPMD

Nama SUKENDRO
Tempat Tanggal Lahir PEMALANG, 20-04-1979
Jenis Kelamin Laki-laki
Pendidikan SMA/Sederajat
Alamat RT 15/RW 02
Surat Keputusan 20 Tahun 2021
Tanggal SK 17 April 2021
Tanggal Lantik 17 April 2021